Ideologi dan dasar
negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu
adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui
latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba
baca teks Proklamasi berikut ini.
Istilah “ Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “ Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke 14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
Istilah “ Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “ Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke 14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
a. Melakukan kekerasan
b. Mencuri
c. Berjiwa dengki
d. Berbohong
e. Mabuk akibat minuman keras
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak semata-mata terbentuk begitu
saja dengan hanya diciptakan oleh seseorang seperti yang terjadi pada
ideologi-ideologi lain di dunia. Akan tetapi terbentuknya Pancasila mengalami
proses yang sangat panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sejak 400 tahun yang
lalu pada masa kejayaan kutai dimana pada masa ini masayarakat kutai yang
membuka zaman sejarah indonesia pertama kali, sudah terlihat menampilkan
nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Secara
kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti
adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri
negara mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah
mufakat berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang
pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta yang
memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI
yang kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai
calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia (Kaelan, 2008:103).
Pengetahuan
yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses
kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam
yaitu : asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan atas
empat macam yaitu :
a.
Asal mula bahan (kausa materialis)
Bangsa Indonesia adalah asal dari nilai-nilai Pancasila itu
sendiri, sehingga pada hakikatnya nilai Pancasila merupakan unsur-unsur yang
digali dari bangsa Indonesia yang bermula dari adat-istiadat kebudayaan serta
nilai religius. Bisa disimpulkan bahwa asal bahan Pancasila adalah pada bangsa
Indonesia yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (kausa formalis)
Asal mula bentuk atau bagai mana
betuk Pancasila itu sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar
1945. Dengan demikian maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan membahas Pancasila.
c. Asal mula karya (kausa effisien)
Asal mula yang menjadikan atau mengesahkan Pancasila dari
calon yang akan menjadi dasar negara yang sah. Yaitu PPKI sebagai pembentuk
negara dan telah mengesahkan Pancasila sebagai landasan dasar negara.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan di bahas oleh para pendiri negar
bertujuan untuk dijaikan sebagai landasan dasar negara. Oleh karena itu Asal
mula tujuan tersebuat adalah anggota BPUPKI beserta panitia sembilan.
Sumber : http://awitro.blogspot.co.id/2013/03/awitrom.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar